KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI SIDOMULYO KEC. SIDAYU KAB. GRESIK
Nomor : 821/001/437.53.12.10/2015
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN PROSES BELAJAR MENGAJAR DAN
MEMBIMBING DALAM SEMESTER I TAHUN PELAJARAN 2015-2016
Menimbang : Bahwa dalam rangka
memperlancar pelaksanaan Proses
Belajar Mengajar dan
Membimbing di
Sekolah Dasar Negeri Sidomulyo perlu menetapkan pembagian tugas Guru.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990
3.
Keputusan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Pemerintah
Nomor 84 /
Menpan / 1993.
4. Surat
Keputusan Bersama Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
dengan Kepala
Badan
Aministrasi Kepegawaian Negara Nomor : 0433/P/1993 dan Nomor 25 tahun
1993 Tanggal 24 Desember 1993.
Memperhatikan: Rapat dewan guru
dan kepala sekolah tanggal 2 Juli 2015
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Pembagian
Tugas Guru dalam
Kegiatan Proses Belajar Mengajar
seperti terlampir
dalam lampiran
I Keputusan ini.
Kedua : Semua guru melaksanakan tugasnya secara baik dan penuh
tanggungjawab
Ketiga : Segala biaya
yang timbul akibat
pelaksanaan Keputusan ini
dibebankan kepada
anggaran yang
sesuai.
Keempat : Apabila
dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan
sebagaimana
mestinya.
Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Sidomulyo
Pada tanggal : 27 Juli 2015
Kepala Sekolah
DEWI CHOLILAH,S.Pd., M. Pd
0 comments:
Post a Comment